Senin, 29 Desember 2008

masalah transportasi

Serangkaian kejadian musibah dalam transportasi kita baik di darat, laut dan udara mau tidak mau harus membukakan mata kita bahwa ada persoalan disana yang harus dicermati oleh pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini.

Dan kali ini akan mencermati pesawat Adam Air yang jatuh di awal tahun 2007 yang masih dalam pencarian. Dari kasus itu banyak pelajaran yang harus betul-betul mendapat perhatian dari berbagai pihak yang terkait Departemen Perhubungan dan juga beberapa pihak yang punya kepentingan dengan masalah transportasi

Penegakan Hukum Dalam Transportasi Udara akan menjadi topik Halo Polisi kali ini dengan nara sumber Ketua Federasi Pilot Indonesia, Kapten Manotar Napitupulu dan Direktur Kepolisian Udara Polri Brigadir Jenderal (Pol) Drs. Bambang Tjahyono
Menurut Napitupulu, dunia penerbangan kita ini jika dijalankan sesuai dengan aturan sebenarnya tidak ada persoalan. Namun masalahnya, kalau keluar dari jalur peraturan, itu yang menjadi masalah. Jadi bagaimana mengaplikasikan itu dan pelaksanaannya.

Banyaknya penyimpangan dalam transportasi kita, dimulai sejak maraknya dunia penerbangan kita.Pilot punya hak prerogatif, kalau sudah didalam pesawat berarti dia punya kuasa. Dia yang memutuskan terbang atau tidak, jadi tidak boleh diintervensi siapapun. Menerbangkan atau tidak itu tergantung dari pilot sendiri, jika pesawat tidak laik terbang, maka dia yang harus memutuskan tidak menerbangkan pesawat. Itu namanya pilot profesional. Jadi kecelakaan pesawat tidak akan terjadi.

Meningkatnya persaingan di antara sesama maskapai memang adalah suatu sebab yang berujung kepada pengabaian prosedur tadi. Maskapai penerbangan berlomba-lomba menurunkan tarif, meski pemerintah sudah menetapkan batas bawah. Namun nyatanya yang terjadi adalah lagi-lagi pengabaian.

Napitupulu menghimbau kepada sesama pilot untuk bersikap profesional. Dimanapun kita bekerja kalau profesional, jangan takut ada tekanan. Apalagi pilot saat ini sangat dibutuhkan diseluruh dunia.

Jika seorang pilot merasa mendapat tekanan dari manajemen, bisa mengadukan ke Menteri Perhubungan atau kepolisian dan itu sah-sah saja. Pilot otoritas penuh, tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun. Meskipun dia membawa presiden dalam pesawat itu dia yang menjadi bos, apapun yang dia putuskan harus mutlak.

Sementara menurut Direktur Kepolisian Udara Polri Brigadir Jenderal (Pol) Drs. Bambang Tjahyono masalah penerbangan kita sebetulnya cenderung kepada permasalahan budaya.
Sikap pemerintah yang lebih tegas dan adanya kemauan dari seluruh operator untuk mematuhi semua peraturan.

Diakui Bambang, sampai saat ini belum ada operator atau pilot disidangkan, karena permasalahannya sangat pelik. Jika melihat aturan penerbangan disebutkan bahwa seluruh aturan penegakan hukum apapun diatur oleh pemerintah dalam hal ini di Undang Undang.

Penegakan hukum sesuai didalam undang undang jelas. Penyidikan di tangan Kepolisian Negara atau PPNS, dan penyelidikan pemerintah membuat KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Nah missing linknya disini. KNTK hanya mempunyai kewajiban melakukan penyelidikan sampai dengan menemukan kenapa sih? Lalu dilaporkan kepada menteri. Seharusnya selain melapor kepada menteri juga dilaporkan kepada kepolisian sehingga polisi bisa melakukan tindak lanjut.Jika kepolisian mendapat laporan baik itu bentuknya pelanggaran atau kejahatan dalam penerbangan dari seorang pilot sesuai termatup dalam Pasal 74 dikenakan hukuman atau denda 200 juta.

Menurut Bambang begitu ada kejadian maka yang bergerak pertama adalah rescue atau SAR. Begitu SAR mendapatkan suatu titik baru di panggil KNTK. KTNK membuat kesimpulan, baru polisi bergerak.

Departemen Perhubungan sendiri adalah instansi yang berwenang menegakkan regulasi penerbangan, namun seolah tak mampu berhadapan dengan hal ini. Karena itu, langkah tepat adalah penegakan hukum, bagi mereka yang tidak menerapkan aturan atau kerjanya tidak beres, maka harus dipecat.

Lemahnya penegakan hukum bukan hanya angkutan udara, tapi juga terjadi pada angkutan lain baik itu darat maupun laut. Seharusnya pasca kecelakaan penerbangan, pemerintah membangun komunikasi kepada masyarakat supaya masyarakat yakin adanya perbaikan dalam jaminan penerbangan tadi. Memang sudah tugas pemerintah melakukan penegakan hukum dalam bidang transportasi udara kita ini. Semoga kecelakaan penerbangan di negeri kita tidak terjadi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar